Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan Bank Umum Syariah di Indonesia dengan menggunakan metode pengukuran yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia PBI No.13/1/PBI/2011, Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan metode RGEC selama pandemi Covid19 (2020). Faktorfaktor penilaian pada metode RGEC adalah Risk Profile menggunakan resiko kredit (Rasio NPF) dan resiko likuiditas (Rasio FDR), Earnings (Rasio ROA, ROE dan BOPO) dan Capital (Rasio CAR). Penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan menggunakan data Sekunder yaitu Pada Annual Report tahun 2020. Subjek penelitian yang digunakan adalah 11 Bank Umum Syariah. Teknik sampling pada penelitian ini menggunakan Purposive Sampling Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kesehatan pada Bank Umum Syariah ditinjau dari aspek Risk Profile pada rasio NPF predikat Sehat dan FDR Cukup Sehat dan Good Corporate Governance memperoleh ratarata Peringkat Komposit Sehat, Pada aspek Earnings, Rasio BOPO Sehat, Rasio ROA dan ROE berada pada peringkat komposit Cukup Sehat serta aspek Capital yaitu Sehat dan mendapatkan ratarata Peringkat Komposit Sangat Sehat.