← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Hutang Piutang dan Riba pada Pinjaman Online Menurut Tafsir fi Zhilalil Quran

oleh Vithya Fitri Hanifa - 41804050

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2022
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 1270/22
Ditambahkan 21 May 2026

📝 Deskripsi / Abstrak

Dengan berkembang pesatnya teknologi, hutang piutang bisa dilakukan secara online atau biasanya disebut dengan pinjaman online / fintech (financial technology), sehingga masyarakat semakin tergiur dengan program yang ditawarkan walaupun bunga pinjaman online tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis ayat hutangpiutang dan ayat riba terhadap aplikasi pinjaman online menurut tafsir fi zhilalil qur’an. Jenis penelitian yang digunakan adalah library research, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer yang digunakan meliputi wawancara dan data sekunder yang digunakan buku (tafsir fi zhilalil Qur’an). Teknik analisis data menggunakan metode tafsir maudhu’i. Rumusan masalah pada penelitian ini, bagaimana analisis ayat hutang piutang dan ayat riba pada tafsir fi zhilail Qur’an. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pinjaman online hukumnya haram karena, pertama pada pinjaman online harta bertambah dengan cara riba, kedua menjadikan riba sebagai sistem ekonominya ini termasuk kepada pinjaman online yang mana karakter kaum yahudi yang sudah mengetahui hukum riba adalah haram tapi masih tetap dilakukan, ketiga berapapun jumlah bunga pinjaman online besar atapun kecil tetap termasuk riba, keempat ancaman yang Allah berikan kepada pihak pemberi pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online akan lebih mengerikan dibandingkan ancaman yang diberikan oleh penyelenggara kepada penerima pembiayaan/peminjam, kelima pada hakikatnya pinjaman/hutang piutang itu diperbolehkan dalam Islam bahkan sangat dianjurkan dan disukai oleh Allah apabila pemberi pembiayaan menyedekahkan harta yang mereka pinjamankan, keenam pinjaman online syariah yang ditentukan pada fatwa DSNMUI bukan berkaitan dengan pinjaman/hutang piutang namun berkaitan dengan pembiayaan, ketujuh Allah Swt melarang mengembangkan harta dengan riba maka Allah beri solusi terbaik untuk mengembangkan harta yaitu dengan berzakat.