Tidak ada gambar sampul
Selain hukum syariah dan perdata yang berlaku, Indonesia memiliki hukum adat yang begitu kental, seperti hukum adat terkait praktek gadai di Indonesia yang berbedabeda, seperti praktek gade di Kecamatan Salem. Bagaimana praktek gade tanpa batas waktu oleh masyarakat di kecamatan Salem dan bagaimana pemanfaatan barang gade tanpa batas waktu dalam perspektif syariah di Kecamatan Salem Kabupaten Brebes?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek gade tanpa batas waktu oleh masyarakat di Kecamatan Salem ditinjau dari hukum syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yang berbasis studi lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, dokumentasi dan kajian pustaka. Setelah pengumpulan data dilakukan reduksi dan penyajian data hingga kemudian ditarik kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan beberapa poin berikut, pertama praktek gadai (rahn) yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Salem terdapat kecacatan pada rukun akad yakni shigat akad karena tidak ada kejelasan waktu berakhirnya akad dan pengelolaan atau pemanfaatan barang jaminan sepenuhnya berada ditangan penerima gadai (murtahin) dimana hal ini bertentangan dengan hukum syariah yang tidak membolehkan murtahin memanfaatkan barang gadai karena termasuk riba.