Tidak ada gambar sampul
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pembatalan pemesanan aqiqah pada wirausaha Madina Aqiqah. Selain itu untuk mengetahui perspektif hukum Islam atas pembatalan pemesanan aqiqah di wirausaha Madina Aqiqah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research atau studi lapangan, didukung dengan studi kepustakaan dan dokumentasi. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pembatalan pada pemesanan Aqiqah di wirausaha Madina Aqiqah terbagi menjadi dua periode waktu, yaitu pembatalan sebelum penyembelihan hewan aqiqah dan pembatalan setelah penyembelihan hewan aqiqah. Kesimpulan lain penelitian ini, bahwa menurut Hukum Islam pembatalan disebut dengan Fasakh. Pada hal tersebut, terdapat sebab dan cara penyelesaiannya, antara lain: Pembatalan sebelum penyembelihan hewan aqiqah, dalam hukum Islam diselesaikan dengan sebab Iqalah. Hal tersebut didasari oleh kerelaan masingmasing pihak dalam membatalkan suatu transaksi yang sudah disepakati oleh mereka dan pembatalan setelah penyembelihan hewan aqiqah, dalam hukum Islam diselesaikan dengan khiyar syarat, yaitu penjual akan memotong biaya yang digunakan dan memberikan hewan aqiqah kepada pembeli.