Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas dia akun instagram SayHanger dan bagaimana tinjauan hukumnya menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Setelah mengumpulkan data, maka dilakukan analisis deskriptif kualitatif dan kemudian ditarik kesimpulan menggunakan pola pokir induktif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang didapatkan melalui wawancara denga owner toko SayHanger serta beberapa pembeli dari toko SayHanger. Dan data skunder dari acuan literasi dan penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukkan ada lima tahap praktik jual beli pada akun insagram SayHanger. Pertama, owner toko mengambil barang dari distributor. Kedua, owner toko melakukan pengecekan barang. Ketiga foto pakaian diupload ke akun instagram toko tersebut. Keempat, pembeli menanyakan kesediaan barang yang dilihat di instagram beserta detail kondisinya. Kelima dilakukan transaksi dengan transfer langsung atau melalui market place yang disepakat. Kesimpulan lainnya menunjukkan sistem jual beli di akun instagram SayHanger tidak memenuhi syarat jual beli karena mengandung unsur gharar. Hal ini disebabkan karena tidak jelasnya objek jual beli, sehingga dapat menimbulkan kerugian. Praktik jual beli pada toko ini merupakan jual beli yang fasad atau bathil.