Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek kepatuhan Syariah (shariah compliance) dan mengetahui peran DPS dalam pengawasan praktek kepatuhan Syariah di BMT Binamas Purworejo. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif pendekatan studi fenomenologi dengan paradigma interpretif. Informan dalam penelitian ini adalah Dewan Pengawas Syariah, Direktur, Staff Pengendali Internal, Manajer Cabang, dan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan kepatuhan Syariah diukur dengan 10 fokus pembahasan penelitian yang tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No 07/PER/DEP.6/IV/2016 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Selanjutnya keberadaan DPS pada BMT Binamas sangat penting. Tugas dan Peran DPS di BMT Binamas sudah dijalankan dengan cukup baik. DPS sebagai pihak yang mengawasi dan mengontrol fungsi kepatuhan Syariah. Adapun peran tersebut meliputi fungsi konsultasi, fungsi legalisasi, fungsi auditing dan fungsi evaluasi.