Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini menjelaskan fikih islam yang berkaitan tentang korban bencana sebagai asnaf zakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Sementara sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder yang dikutip dari beberapa referensi sumber literature, diantaranya kitabkitab klasik, bukubuku, jurnaljurnal ilmiah baik nasional maupun internasional, berita elektronik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian diperkuat dengan hasil wawancara ulama pakar zakat (akademisi dan praktisi). Hasil analisis yang menggunakan pola deduktif ini diperoleh kesimpulan bahwa korban bencana hukumnya boleh menjadi asnaf zakat karena termasuk kategori fakir dan miskin, dan tidak ada ulama yang melarang hal ini. Yang tidak diperbolehkan adalah memberi zakat kepada korban bencana non muslim. Namun boleh memberikan zakat kepada keluaga yang terdampak bencana dengan tetap memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi sebagaimana pengarahan dari para ulama.