Tidak ada gambar sampul
Investasi dana haji berasaskan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Oleh Kemenag, penempatan investasi dana haji dlakukan pada dua instrumen, yaitu tabungan/deposito 65% dan (35%) pada instrumen sukuk. Oleh BPKH, investasi Keuangan Haji BPKH dapat dilakukan dalam bentuk: (1) SBSN (2) Emas (3) Investasi Langsung (4) Investasi Lainnya. Penempatan dan Investasi Dana Haji pada tahun 2019 porsi investasi tertinggi adalah penempatan pada bank sebesar 50% sedangkan di tahun 2020 porsi investasi tertinggi adalah Sukuk sebesar 35%. Dari kinerja portofolio, imbal hasil Penempatan pada Bank Syariah ditahun 2019 sebesar 5,42%, ditahun 2020 turun menjadi 4,69%. Imbal Hasil pada Investasi Surat Berharga ditahun 2019 adalah 6,86% pada tahun 2020 turun menjadi 5,24%. Meskipun persentase imbal hasil tahun 2020 saat pandemic lebih rendah dari tahun 2019 sebelum pandemic, ditahun 2020 biaya yang di alokasikan pada Penempatan pada bank menurun, tetapi pada Investasi surat berharga dialokasikan lebih banyak daripada tahun sebelumnya.