Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana fenomenologi pratik rantai pasok halal yang berkembang di Kota Depok sebagai kota halal kedua. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan dalam penelitian ini adalah Lembaga Pengkajian Pangan ObatObatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, asosiasi pelaku usaha, distributor dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua hal yang menjadi perhatian informan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Transparansi standar halal sudah dilakukan secara sistem dan adanya dukungan pemerintah melalui UU No.33 Tahun 2014. Namun belum ada laporan keuangan yang dipublikasikan oleh lembaga yang menetapkan standar halal. Selanjutnya akuntabilitas kehalalan produk bagi pelaku usaha dirasa belum dibutuhkan untuk dicantumkan dalam laporan keuangan. Selanjutnya, menurut Kadin tidak memiliki pengaruh kepada keputusan kosumen dalam membeli produk. Sedangkan dari sisi LPPOM MUI, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan sertifikat halal yang dimlikinya atau menempelkan label halal tanpa izin resmi menjadi tantangan tersendiri. Tanggungjawab produsen terhadap kehalalan produksinya belum mencapai akuntabilitas dengan adanya laporan kehalalan produk yang dipublikasikan pada masyarakat dalam laporan keuangan. Laporan kaji ulang manajemen kehalalan produk secara formal diserahkan kepada LPPOM MUI setiap enam bulan sekali.