Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum menjadi peserta BPJS Kesehatan, serta sudah sesuaikah mekanisme BPJS Kesehatan di Indonesia yang berlaku selama ini jika dilihat dari hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan teknik wawancara dan studi literatur. Wawancara yang peneliti gunakan ialah wawancara tidak berstruktur, yaitu wawancara yang bebas dan peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersususn secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, praktik dan mekanisme BPJS Kesehatan dianggap belum sesuai dengan hukum Islam, terkait masih adanya unsur riba, gharar, dan gambling di dalamnya. Namun jika dilihat dari sisi yang berbeda, BPJS Kesehatan diperbolehkan jika memenuhi syaratsyarat tertentu, diantaranya jika seseorang tidak mampu untuk mengikuti asuransi Swasta (Syari