Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan keuangan dan non keuangan Koperasi Syariah 212 Sukmajaya Depok berdasarkan pada Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2016 yang menyangkut atas aspek permodalan, manajemen, kemandirian dan pertumbuhan, efisiensi, jati diri koperasi, serta kepatuhan prinsip syariah. Sementara metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan jenis penelitian kuantitatif dan kualitatif atau disebut dengan mix methods. Sumber data penelitian berasal dari metode dokumentasi dan wawancara. Pengukuran kesejahteraan dilihat dari hasil penghitungan terhadap 6 aspek yang diteliti. Hasil analisis diketahui bahwa hasil penilaian terhadap tingkat kesehatan keuangan dan non keuangan Koperasi Syariah 212 Sukmajaya memperoleh skor 67,06 dapat dikategorikan dengan predikat “Cukup Sehatâ€. Hal ini menandakan bahwa Koperasi Syariah 212 Sukmajaya seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, namun dikarenakan masih terdapat beberapa aspek yang berkategori rendah dan perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang masih dalam kondisi merugi sehingga Koperasi Syariah 212 Sukmajaya belum dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.