Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek syariah menggunakan fatwa DSN – MUI nomor 117 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah, terhadap layanan peer to peer lending yang ada di PT Investree. Metode yang di gunakan ialah studi literatur. Sumber penelitian ini diambil dari Alqur’an, Hadits, Buku, Jurnal Ilmiah dan Website. Hasil dari penelitian ini berdasarkan fatwa DSN – MUI nomor 117, kaidah fiqhiyyah dan ketentuan syariah lainya, layanan peer to peer lending PT Investree ini sesuai dengan prinsip syariah. Berdasarkan rukun dan syarat layanan peer to peer lending PT Investree memenuhi rukun dan syarat utang piutang dalam islam. Berdasarkan transaksi yang dilarang syariat islam, layanan peer to peer lending PT Investree tidak boleh melakukan pembiayaan terhadap bisnis yang haram dan melakukan praktek riba. Berdasarkan skema akad pihak penyelenggara layanan peer to peer lending PT Investree menggunakan akad Wakalah Bi Ujrah sedangkan pengguna layanan peerrnpeer lending PT Investree tmenggunakan akad mudharabah atau musyarakah.