← Kembali ke katalog
đź“–

Tidak ada gambar sampul

Skripsi

Analisis Kesesuaian Penerapan Prinsip Wisata Halal pada Wisata D'Kandang Amazing Farm Kota Depok

oleh Zainab - 41502149

Jenjang Pendidikan S1
Program Studi Perbankan Syariah
Jenis Koleksi Skripsi
Tahun Terbit 2019
Bahasa Indonesia
Kode Klasifikasi S 774/19
Ditambahkan 21 May 2026
đź”— Buka Dokumen / File

📝 Deskripsi / Abstrak

Lewat branding wonderful Indonesia, Kementerian Pariwisata Indonesia berhasil membuat performa pariwisata Indonesia menanjak disaat beberapa komoditas lain, seperti minyak, gas, batu bara, serta kelapa sawit terus merosot. Sektor pariwisata diproyeksikan mampu menyumbang produk domestik bruto sebesar 15%, Rp 280 Triliun untuk devisa negara, 20 juta kunjungan Wisatawan mancanegara, 275 juta perjalanan Wisatawan Nusantara dan menyerap 13 juta tenaga kerja pada 2019. Sektor pariwisata di yakini mampu menciptakan pusatpusat pertumbuhan ekonomi yang lebih tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pariwisata halal di Indonesia memiliki tren yang positif dengan adanya peningkatan kunjungan Wisatawan mancanegara setiap tahunnya. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kota Depok khususnya D’kandang sebagai objek penelitian memiliki potensi sebagai destinasi wisata halal. Dalam penelitian ini menganalisis kesesuaian penerapan prinsip wisata halal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan, menyajikan, atau menginterpretasikan datadata literatur yang diperoleh dari Pemda BPS, DISPORYATA, dan D’kandang. Adapun hasil dari analisis dan penelitian lapangan yang dilakukan, Dari 18 poin fatwa DSN MUI yang diambil berdasarkan kesesuaian keadaan destinasi wisata objek penelitian yaitu D’kandang terdapat 15 poin fatwa yang sesuai berdasarkan fatwa DSN MUI dan tiga poin fatwa yang masih dibelum bisa diteliti secara objektif apakah sudah sesuai pedoman wisata halal atau belum. Jika dipresentasikan D’kandang memiliki kesesuaian penerapan prinsip wisata halal berdasarkan Fatwa DSN MUI sebesar 83%.