Tidak ada gambar sampul
Awalnya ketentuan tentang pemisahan/spinoff diintrodusir melalui UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang kemudian diikuti oleh UndangUndang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks perbankan, spinoff adalah pemisahan unit usaha dari suatu bank menjadi dua badan usaha atau lebih sesuairndengan ketentuan perundangundangan. Meskipun spinoff dalam undangundang perbankan syariah lebih ditujukan untuk menjamin terpenuhnya prinsipprinsip syariah pada Unit Usaha Syariah (UUS) yang secara koorporasi masih berada dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional (BUK), namun spinoff dapat dimanfaatkan oleh industrirnperbankan dalam melakukan restrukturisasi perusahaan. Secara umum tujuan restrukturisasi adalah untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Dilakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan kinerja keuangan bank sebelum dan sesudah spinoff dilihat dari ROA (Return on Asset), FDR (Financial to Deposit Ratio) dan BOPO (Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional). Sampel penelitian yang digunakan yakni BNI Syariah,sedangkan periode penelitian pada 20062014. Metode analisis yang digunakan adalah uji two related samplesrnwilcoxon, hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat perbedaan pada rasio BOPO pada BNI Syariah, terdapat perbedaan pada rasio ROA dan FDR BNI Syariah.