Tidak ada gambar sampul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan sumber daya air dalam perspektif Islam dengan studi kasus PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi ke lapangan berupa wawancara, maupun data yang bersumber dari buku, regulasi pemerintah, maupun website. Pengelolaan air yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kahuripan sudah berjalan cukup baik. Kendala ekspansi agar bisa melayani konsumen lebih luas telah diatasi sebagian dengan melakukan kontrak kerjasama dalam bentuk pipanisasi dengan pihak swasta. Dilihat dari peraturan yang ada baik itu Undangundang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah, arah kebijakan mereka sudah sesuai. Namun demikian, dari sisi pelayanan masih kurang. Terindikasi banyaknya keluhan dan laporan konsumen terkait buruknya kualitas air dan suplai air yang terkadang macet. Dari perspektif hukum Islam, penguasaan air yang dilakukan oleh PDAM Tirta Kahuripan sudah sesuai dengan prinsip Islam. Dalam hal ini, PDAM merupakan wakil negara di daerah dalam pengelolaan sumber daya air yang ada. Negara hadir dalam menjaga hakhak rakyatnya dan pada saat yang sama, melalui PDAM berhasil memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Namun dari sisi pengelolaan ditemukan adanya peluang atau celah penyimpangan, misalnya adanya pembatasan akses air, sehingga dimungkinkan penduduk lokal tempat sumber air, justru kesulitan mendapatkannya.