Tidak ada gambar sampul
Pada penghujung akhir tahun 2012 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang Perkoperasian yakni UU No 17 Tahun 2012 sebagai sarana untuk menunjang kebutuhan hukum dan perkembangan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum Koperasi. Salah satu perubahan yang sangat signifikan ialah adanya perubahan pada konsep Sertifikat Modal Koperasi yang menggantikan Simpanan Wajib sebagai modal koperasi. Konsep yang sangat berbeda inilah yang untuk selanjutnya akan diterapkan pada koperasi yang masih menuai pro dan kontra dari beberaparnkalangan. Di tengah pro dan kontra dari beberapa pihak, BMT TAWFIN yang mulai beroperasi di tahun 2012 mulai menerapkan Sertifikat Modal Koperasi sebagai pengganti dari simpanan wajib anggotanya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang memaparkan dan menjelaskan melalui hasil studi kepustaakan dan wawancara yang dilakukan dengan sejumlah pihak yang terkait dengan regulasi terbaru ini untuk mendapatkan hasil yang lebih mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dampak positif yang terjadi dengan adanya penerapan UU No 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian pada Kegiatan Bisnis BMT TAWFIN. Dampak tersebut diantaranya ialah modal koperasi menjadi lebih kuat, terjadinya perluasan produk, dan adanya upaya aplikasi yang baru cara penerbitan Sertifikat Modal Koperasi di BMT TAWFIN.