Tidak ada gambar sampul
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan organisasi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsippripsip syariah. Dewasa ini, lembaga keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Bersamaan dengan laju pertumbuhan LKS, terdapat peningkatan persebaran Lembaga Keuangan Mikro Syariah yakni Baitul Mal Wat Tamwi (BMT). Dalam struktur organisasi BMT terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki peran untuk mengawasi dan memastikan pemenuhan pripsip syariah terhadap operasional dan produk yang dikeluarkan oleh BMT. Saatrnini masyarakat masih menilai praktik BMT tidak berbeda dengan praktek lembaga keuangan konvensional. Sehingga peran DPS sangat dibutuhkan untuk menjaga BMT agar tidak menyimpang dari aturan prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas praktik pengawasan DPS pada BMT dengan studi kasus BMT di Depok. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif dan menggunakan metode survey, berupa penyebaran kuesioner kepada DPS yang diukur dengan skala likert. Secara keseluruhan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik pengawasan yang dilakukan oleh DPS terhadap BMT telah berjalan dengan baik.